Sahkah Patungan Kurban Sapi Lebih dari 7 Orang? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukumnya
Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukum patungan kurban sapi lebih dari 7 orang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Bagaimana Posisi Imam dan Makmum Saat Sholat Berdua, Berikut Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
"Yang patungan lebih dari 7 orang supaya jadi kurban, berikan kepada 7 orang," kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah kemudian memberikan contoh bahwa jika ada 20 orang yang berpatungan untuk membeli seekor sapi, dan mereka sepakat untuk menjadikan sapi tersebut sebagai hewan kurban, maka sapi tersebut harus diserahkan atau hak kepemilikannya harus diberikan hanya kepada 7 orang dari mereka.
"Jadi, yang lainnya itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. Jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Namun, jika 20 orang tidak sepakat untuk memberikan hak kepemilikannya kepada 7 orang dari mereka, maka sapi itu bisa dijadikan sedekah saja.
"Akhirnya tetap 20 orang, maka itu sapi ya buat daging. Buat daging potong silahkan, mau antum sedekahkan silahkan," papar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Sehingga menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah, daging sapi tersebut boleh dimakan, disedekahkan, bahkan boleh dijual oleh masing-masing orang yang berpatungan untuk membelinya.
"Misalnya sebagian disedekahkan, lalu sebagian dimasak tidak apa-apa," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
BACA JUGA:Sebelum Melaksanakan Sholat Tahajud, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Ini
BACA JUGA:Bolehkah Sholat Tahajud hanya 2 Rakaat, Berikut Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
"Tapi, kalau mau dijadikan kurban boleh, asalkan dengan catatan diberikan kepada 7 orang," demikian Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Itulah penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang hukum patungan hewan kurban sapi yang dilakukan lebih dari tujuh orang. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: