Sahkah Patungan Kurban Sapi Lebih dari 7 Orang? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukumnya
Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukum patungan kurban sapi lebih dari 7 orang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Sebentar lagi umat Muslim akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha atau yang biasa disebut hari raya kurban.
Hari Raya Idul Adha adalah hari di mana umat Islam berkurban, baik dengan hewan seperti sapi, kambing, unta, maupun kerbau.
Di Indonesia, hewan yang paling banyak digunakan untuk berkurban adalah sapi dan kambing.
BACA JUGA:Wanita Berniqab tapi Suka Berfoto? Berikut Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Namun terkadang, karena harga hewan kurban yang cukup mahal, sehingga untuk mensiasatinya adalah dengan cara patungan untuk bisa membeli hewan kurban terutama sapi.
Dimana untuk membeli hewan kurban sapi biasanya akan dilakukan oleh tujuh orang secara patungan.
Kemudian bagaimana hukumnya bila orang yang patungan membeli hewan kurban sapi tersebut lebih dari tujuh orang.
Terkait dengan hal tersebut pernah dijelaskan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Yufid.TV
Dalam rekaman tersebut, Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan mengenai hukum berkurban sapi secara bersama-sama untuk lebih dari tujuh orang.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah membacakan salah satu pertanyaan dari para jamaah dalam ceramahnya.
"Hukum patungan beli sapi untuk hewan kurban yang lebih dari 7 orang, apakah itu kurban atau sedekah?".
Ustaz Syafiq Riza Basalamah kemudian menjawab bahwa boleh saja jika melakukan patungan lebih dari 7 orang.
Namun, syaratnya adalah agar hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban, hak kepemilikannya harus diberikan kepada 7 orang dari mereka yang ikut berpatungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: