Marak Jukir Ilegal, Dishub Kota Bengkulu Tingkatkan Pengawasan di Titik Parkir

Marak Jukir Ilegal, Dishub Kota Bengkulu Tingkatkan Pengawasan di Titik Parkir

Penertiban jukir ilegal di Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah titik lokasi yang dimanfaatkan oleh oknum juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan.

"Kami (Dishub) akan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar yang tetap memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Aldian, Jumat 7 Juni 2024.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para juru parkir tidak memarkir kendaraan di badan jalan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ia menyebutkan juru parkir ilegal tersebut seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan sehingga merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Idul Adha Sebentar lagi, Penjualan Kambing Kurban Sepi Pembeli

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran, Dishub Kota Bengkulu terus melakukan peninjauan di lima titik lokasi yang menjadi lokasi parkir liar di wilayah tersebut.

Untuk lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.

Aldian menjelaskan dengan dilakukannya pengawasan tersebut, para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.

Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Disangga 3 Depot Pertamina Luar Bengkulu, Pemprov Pastikan Stok BBM Cukup

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.

Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam metode penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pungutan liar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: