Jurnalis Bengkulu Gotong Keranda Hingga Lakukan Aksi Tutup Mulut Buntut Penolakan RUU Penyiaran

Jurnalis Bengkulu Gotong Keranda Hingga Lakukan Aksi Tutup Mulut Buntut Penolakan RUU Penyiaran

Penolakan RUU Penyiaran ini berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan Hak Azazi Manusia (HAM).-(istimewa)-

Pada draf RUU Penyiaran ini, lanjut Yunike, menghapus Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No 32/2002. Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja. 

''Hapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM. Jangan bungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Tinjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran,'' kata Yunike, Rabu (29/5/2024).

Anggota Bidang Advokasj AJI Bengkulu, Romi Juniantra mengatakan, RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum dan berniat untuk mengendalikan secara berlebihan (overcontrolling) terhadap ruang gerak jurnalis.

Hal itu tentu berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.

"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" tegas Romi. 

Untuk itu, terang Romi, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu meminta untuk KPI dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, dan mlibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.

BACA JUGA:Era Pj Walikota, Mutasi dan Rotasi Eselon II Pemkot Bengkulu Masih Dimungkinkan

"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" tegas Romi. 

Namun, surat pernyataan dari KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.

Meski demikian, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga ditandai dengan seluruh jurnalis yang ikut tergabung dalam aksi menandatangani penolakan RUU Penyiaran di atas sehelai spanduk banner kosong.

Aksi ini turut dilakukan jurnalis Bengkulu yang tergabung dalam AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: