Honorer Jangan Berharap PNS
BENGKULU, BE - Honorer di Pemprov Bengkulu tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Honorer tersebut juga tidak boleh menuntut menjadi PNS, sebab dalam klausul kontrak salah satunya bersedia tidak menuntut menjadi PNS. \"Jadi honorer di Pemprov itu hanya diketahui oleh SKPD masing-masing, dibayar oleh SKPD masing-masing,\" kata Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Tarmizi, kemarin.
Dia mengatakan, bahwa honorer tersebut juga tidak masuk dalam database BKD. Sebab, honorer yang dianggap masuk dalam database BKD hanya yang masuk dalam K-1 dan K-2. Hal ini berdasarkan PP 48 tahun 2005, diperbarui menjadi PP No 43 tahun 2007, dan PP 56 tahun 2012. \"Tapi Pemprov tidak memiliki honorer K-2, karena hanya ada di kabupaten/kota rata-rata mereka honorer guru,\" katanya.
Honorer K-1 adalah honorer yang digaji melalui APBN/APBD, sedangkan K-2 adalah honorer yang dibayar non APBD/APBD, namun harus memiliki masa tugas terhitung mulai (TMT) 2005.
Pemprov hanya mengajukan 99 honorer K-1. Pengajuan honorer ini tanpa adanya pungutan sama sekali. Namun, dari 99 Honorer K-1, setelah diaudit BPKP, sebanyak 16 honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dianggap tidak dibiayai oleh APBD/APBN. \"16 honorer sudah melakukan sanggahan, sudah kita sampaikan ke BKN. Bahkan, sempat dibantu oleh Komisi I DPRD Provinsi menyampaikan berkas sanggahan tersebut ke pusat. Tapi, saat pengumuman penerbitan SK, dari 16 orang tersebut hanya 1 orang yang lulus. “15 orang honorer K-I ini, belum tahu apa alasannya,” ujarnya.
BKD Provinsi telah mengupayakan 15 honorer yang gagal lulus verifikasi K-1 agar masuk honorer kategori 2 (K-2) ke Badan Kepegawaian Nasional. Namun, hal tersebut tidak bisa diterima oleh BKN. “Kalau kita urutkan semua berdasaran verifikasi awal, ada 99 honorer K-1, 83 Memenuhi Kriteria (MK) sedangkan 16 orang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan 16 itu kita susul persyaratan yang diinginkan dan hasil akhir dari BPKP pusat dari 83 itu ada 82 menjadi TMK namun dari 16 TMK dari awal tidak menjadi MK itu keterangan dari BPKP,” jelasnya.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: