Jaksa Kejari Bengkulu Ajukan Banding Vonis Bandar Narkoba Kermin Si'in

Jaksa Kejari Bengkulu Ajukan Banding Vonis Bandar Narkoba  Kermin Si'in

- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan banding atas vonis yang diterima terdakwa bandar narkoba Kermin Si'in, pada Kamis (16/5/2024).

Banding yang diajukan oleh Jaksa ini berdasarkan putusan yang divonis Majelis Hakim yang diketahui Reswan SH dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Padahal jika melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tempo hari, terdakwa Kermin Si'in dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, terdapat perbedaan pasal yang diputus dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret bandara narkoba Kermin Si'in.

BACA JUGA:Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Yunitha menilai, perbuatan Kermin Si'in telah melanggar pasal 114 dimana terdakwa berperan sebagai penjual, pengedar dan pembeli.

"Atas putusan majelis hakim, kita mengajukan banding. Alasannya karena putusannya jauh dari tuntutan yang kita ajukan dari 15 tahun menjadi 5 tahun," kata Yunitha Arifin, Kamis (16/5/2024) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu ini juga menjelaskan secara rinci bahwa ada keterlibatan Kermin Si'in dalam upaya peredaran gelap narkotika di Bengkulu.

Menurut fakta persidangan terhadap pemeriksaan terdakwa, bahwa Kermin membeli 200 gram sabu dari rekannya yang saat ini menjadi DPO.

Sabu-sabu itu kemudian dibagi-bagi untuk dijual. Sebanyak 100 gram diserahkan pada Irwan yang saat ini DPO dan sisanya diberikan pada adik iparnya Dicky untuk diletakkan di kawasan simpang tiga Padang Guci, Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Hari Ketiga, Pencarian Pemancing yang Hilang di Pulau Mega Masih Nihil

"Sudah jelas Dicky mendapatkan barang haram itu dari Kermin Si'in. Oleh sebab itulah kita menerapkan pasal 114 pada Kermin Si'in," pungkas.

Kendati demikian, pada saat penangkapan barang bukti memang tidak berada di tangan Kermin Si'in. Namun dari hasil keterangan, Kermin Si'in membeli barang haram itu lalu memerintahkan adik iparnya Dicky untuk memetakan sabu tersebut. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: