HONDA BANNER

Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma dengan Pidana Penjara dan Denda

Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma dengan Pidana Penjara dan Denda

Dua belas terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(istimewa)-

2. Mantan Kabid Rehabilitasi dan rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

3. Direktur CV DN Racing Kontruksi, Decky Irawan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

4.  Direktur CV Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. 

5. Direktur CV Permata Group, Sugito dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

6.  Direktur CV Defira, Suparman dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

7.  Wakil Direktur CV Atha Buana Consultan, Sopian Hadinata dituntu 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

8. Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

9.  Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nusaryo dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

10. Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: