Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma dengan Pidana Penjara dan Denda

Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma dengan Pidana Penjara dan Denda

Dua belas terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa kasus  korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 diadili.

12 terdakwa yang terseret ini adalah Mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib, Mantan Kabid Rehabilitasi dan rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV DN Racing Kontruksi, Decky Irawan, Direktur CV Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata dan Direktur CV Permata Group, Sugito.

Kemudian Direktur CV Defira, Suparman, Wakil Direktur CV Atha Buana Consultan, Sopian Hadinata, Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV Cahaya Dharma Kontruksi, Cihonggi Freono dan Wakil Direkur CV Fello Putra Paiker, Emron Muklis.

Para tersangka ini telah menjalani sidang tuntutan dengan masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara dan denda.

BACA JUGA:Sudah Triwulan Kedua, Masih Banyak Proyek Tak Jalan di Kota Bengkulu, Ini Kata DPRD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma menilai 12 tersangka terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b , Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira mengatakan, dua belas terdakwa dituntut dengan tuntutan pidana paling berat 1 tahun 4 bulan dan paling ringan 1 tahun 2 bulan.

"Memang ada perbedaan tuntutan dan sudah kami pertimbangan, salah satunya karena kerugian negara sudah pulih seluruhnya dan saat ini dititipkan di rekening Kejari Seluma," kata Rozano. 

BACA JUGA:Rektor UMB Pimpin Aksi Bela Palestina, Kutuk Israel Dengan Pernyataan Sikap

Masih kata Rozano, selama persidangan juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Dimana pihak rekanan mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan. 

Ada 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan sambung Rozano. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT. tersebut.

"Para rekanan hanya mempertanggung jawabkan kerugian yang timbul dari proyeknya masing-masing. Sedangkan  untuk tedakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dianggarkan dari BTT," pungkas Rozano

Adapun tuntutan yang diberikan JPU pada 12 Terdakwa diantaranya:

1.  Mantan Kepala BPBD Seluma, Mirin Ajib dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: