Polres Seluma Diback up Polda Bengkulu Ringkus 2 Residivis Spesialis Pecurian Mobil Diringkus

Polres Seluma Diback up Polda Bengkulu Ringkus 2 Residivis Spesialis Pecurian Mobil Diringkus

Dua orang residivis tersangka pencurian mobil diamankan Polres Seluma -(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua spesialis pencurian mobil pick up ditangkap tim gabungan dari jajaran satreskrim Polres Seluma dan Jatanras Polda Bengkulu

Kedua tersangka berinisial AY (59), warga Kabupaten Kepahiang  dan YL (33), warga Pondok Kubang, Bengkulu Tengah. 

"Keduanya kita amankan di kediaman YL di Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah karena terlibat pencurian mobil pick up dan mereka ini merupakan residivis kasus yang sama," Kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo SH MH kepada wartawan. 

Pencurian terjadi di Desa Talang Sali Kabupaten Seluma pada hari Selasa, 23 April 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka AZ dan YL berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Kec. Pondok Kubang Bengkulu Tengah menuju ke Provinsi Lampung.


Barang bukti mobil pick up hasil curian diamankan polisi-(istimewa)-

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Oknum PNS Seluma Terdakwa Kasus Pungli Ajukan Banding

Kedua tersangka mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia milik tersangka. Kemudian saat perjalanan di Kabupaten Seluma sekitar pukul 03.00 WIB  tepatnya di Desa Talang Sali Kec. Seluma Timur, tersangka AZ dan YL melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan raya.

Kemudian tersangka AZ dan YL berhenti dengan jarak lebih kurang 30 meter dari mobil milik korban tersebut untuk melihat situasi di lokasi kejadian.

Setelah dirasa aman tersangka AZ dan YL kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban tersebut.

"AZ di sini berperan sebagai eksekutor mengambil mobil dengan cara merusak pintu mobil, lalu menggunakan anak kunci palsu untuk menghidupkan mobil, sedangkan YL berperan mengawasi situasi dari dalam mobil," ujar Kapolres Seluma.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo didampingi Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya kedua tersangka juga sudah melakukan aksi yang sama di Kabupaten Kepahiang sebanyak 2 kali.

"Di Seluma ini aksi ketiga, sebelum kedua tersangka telah melakukan  pencurian di dua TKP di Kabuapten Kepahiang," kata Kapolres.

Saat diamankan dikediamanya mobil hasil curian di Desa Talang Sali telah dimutilasi dan ditukar body baru dan belum sempat dijual. Menurut pengakuan tersangka, pelaku kerap menjual mobil pickup warna hitam hasil curian sekita harga Rp. 25 - 40 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: