Kasasi Ditolak, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Kasasi Ditolak, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin alias Upik Bidin menandatangani berkas perkara kasus hibah lahan -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lama tertunda dengan berbagai alasan, Kejari Seluma akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin.

Pasalnya sebelumnya Upik Bidin divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan menambah vonis hukuman terhadap terpidana menjadi 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Saat ini kita baru sudah melakukan eksekusi dan berita acara telah selesai bersama terpidana,” ungkap Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha Sh MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Saat ini pihak Kejari telah menyelesaikan administrasi di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk segera memproses eksekusi penahanan. Sebelumnya Upik Bidin memang sudah ditahan di Lapas lantaran tengah menjalani perkara lain.

BACA JUGA:Rumah Toke Sawit di Seluma Dibobol, Uang Rp 1 M dan Emas 25 Gram Raib

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri sebelumnya memutuskan bahwa Rosnaini Abidin divonis 1 tahun 9 bulan, karena terbukti terlibat kasus pengadaan lahan makam tahun 2013.

Kasus hibah tanah makam di Kelurahan Babatan Seluma ini, Upik Bidin divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Namun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Akan tetapi, pengadilan Tinggi Bengkulu malah menambah vonis hukuman terhadap terpidana menjadi 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Seluma ini ke MA juga menguatkan putusan banding yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.

"Disamping menjalani proses hukuman dalam perkara lain, terpidana nantinya juga akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai keputusan pengadilan," tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: