Bawa 23 Paket Sabu, Kurir Narkoba di Bengkulu Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel Saat akan Ditangkap

Bawa 23 Paket Sabu, Kurir Narkoba di Bengkulu Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel Saat akan Ditangkap

- Kurir narkoba coba melarikan diri, namun berhasil digagalkan polisi-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi nekat dilakukan seorang kurir narkoba berinisial RP (32), warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu saat akan ditangkap anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Tersangka RP melompat dari lantai 2 kamar hotel di Kota Bengkulu saat akan ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Saat itu tersangka memang sedang menginap di hotel tersebut, namun keberadannya malah tercium oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, meski hendak kabur dengan cara melompat dari lantai 2 hotel tersangka RP akhirnya berhasil ditangkap.

Masih kata AKBP Tonny, RP merupakan resedivis tahun 2019 dan 2020. Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 23 paket sabu, terdiri dari 2 paket sedang dan 21 paket kecil dengan total berat sabu 5,68 gram.

"RP merupakan salah satu Target Operasi (TO) Subdit II Dit Res Narkoba. Sudah lama RP diincar, tetapi kerap lolos saat akan dilakukan penangkapan. Kali ini, upaya melarikan diri tersebut gagal dan tersangka berhasil kita tangkap," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (1/5/2024).

Ditambahkan Panit II Subdit II Ditresnarkoba Polda, IPDA Jingge, penangkapan terhadap tersangka RP ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.

Saat itu kata IPDA Jingge, tersangka berada di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu. Kemudian anggota subdit II bergerak dan langsung mengepung lokasi agar tersangka tidak melarikan diri.

Namun dengan nekatnya, tersangka tetap memilih kabur dengan melompat dari lantai 2 kamar hotel. Tersangka pun mengalami luka di bagian leher dan beberapa bagian tubuh. Bahkan luka dibagian leher harus dijahit karena terlalu lebar. 

"Karena berusaha melarikan diri maka tersangka mengalami luka. Selain itu di kasur kamar hotel kita juga amankan narkotika jenis sabu-sabu. Penggeledahan dilanjutkan, dan anggota kepolisian kembali menemukan sabu dibawah wastefel didalam kamar yang ditempati oleh RP," pungkas IPDA Jingge.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: