Simak Pengertian, Mekanisme Sistem, dan Jenis Pelanggaran ETLE

 Simak Pengertian, Mekanisme Sistem, dan Jenis Pelanggaran ETLE

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik-Pinterest -

Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE?

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran ganjil-genap

Pelanggaran lalu lintas target ETLE yang pertama adalah melanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap. 

Jenis pelanggaran lalu lintas ini terjadi ketika kendaraan pribadi atau kendaraan umum dengan plat nomor tertentu melintas di jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada waktu yang tidak diizinkan. 

Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di kawasan perkotaan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan membatasi jumlah kendaraan yang dapat melintas pada jam-jam sibuk.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Fitur Peugeot Django 150, Motor Modern Bergaya Klasik

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan terjadi ketika pengendara melanggar aturan yang berkaitan dengan tanda dan marka jalan di jalan raya. 

Tanda dan marka jalan digunakan untuk memberikan petunjuk, informasi, dan peringatan kepada pengguna jalan agar dapat berkendara dengan aman dan tertib.

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

Para pengendara yang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh aturan lalu lintas pada jalan tertentu juga bisa menjadi target ETLE.

Perlu diingat bahwa ketika seseorang melanggar batas kecepatan kendaraan, maka hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengendara lain.

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: