Lewat Aplikasi DANA, Bayar Denda E-Tilang Jadi Lebih Mudah dan Gak Perlu Ribet Antri

Lewat Aplikasi DANA, Bayar Denda E-Tilang Jadi Lebih Mudah dan Gak Perlu Ribet Antri

IST/BE Cara bayar denda E-tilang lewat Aplikasi DANA --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengguna aplikasi dompet digital DANA yang ingin membayar denda e-tilang secara online bisa mencoba cara bayar denda e-tilang lewat DANA.

Teknologi ini bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, seperti menerobos lampu lalu lintas dan tidak memakai sabuk pengaman.

Nantinya, surat tilang langsung dikirim ke pemilik kendaraan melalui email atau pos.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan e-tilang untuk menertibkan tingkah laku pengemudi melalui kamera CCTV yang dipasang di jalan raya.

Selain itu, penggunaan e-tilang bisa mengoptimalkan pendapatan negara karena denda pembayaran langsung dikirim ke rekening negara.

BACA JUGA:Beli Paket Penyimpanan di iCloud iPhone? Begini Syarat dan Cara Bayarnya dengan Aplikasi DANA

Berikut ini cara membayar denda e-tilang melalui aplikasi DANA:

– Buka aplikasi DANA, pastikan Anda sudah registrasi akun menggunakan email dan nomor HP, lalu login sebelum bertransaksi

– Pada halaman utama, klik menu View All

– Pada bagian Government Services, klik menu E-Tilang

– Masukkan Kode Billing

– Klik tombol Check Bill

– Apabila data yang ditampilkan sudah sesuai, silakan klik tombol Pay untuk lanjut ke metode pembayaran

– Aplikasi akan menawarkan dua pilihan metode pembayaran, yakni menggunakan DANA Balance atau kartu debit/kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: