Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Ujang Selamet--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko tengah melakukan evaluasi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata pascalibur Lebaran Idulfitri. Guna mencapai target tahunan sebesar Rp20 juta, Disparpora saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan retribusi.
Berdasarkan data Disparpora, momentum libur Lebaran menyumbang PAD sebesar Rp3 juta atau sekitar 15 persen dari target tahunan. Pendapatan tersebut berasal dari biaya rekomendasi izin keramaian dan hiburan yang diajukan oleh pengelola objek wisata.
Kepala Disparpora Mukomuko, Ujang Selamet, menyatakan bahwa perolehan tersebut bersumber dari lima objek wisata yang menyelenggarakan kegiatan hiburan rakyat, yaitu Pantai Batu Kumbang, Pantai Batung Badoro, Pantai Air Buluh, Pantai Air Rami, dan Pantai Markisa di Teramang Jaya.
"Kami mensyukuri capaian ini sebagai langkah awal. Namun, perolehan Rp3 juta ini baru berasal dari biaya rekomendasi hiburan senilai Rp300 ribu per lokasi. Lokasi lain yang tidak mengadakan hiburan memang tidak diwajibkan mengajukan rekomendasi tersebut," jelas Ujang Selamet.
BACA JUGA:PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Ribuan Pil hingga Sajam Geng Motor Dibakar
Ujang mengakui bahwa potensi pendapatan terbesar sebenarnya berada pada sektor retribusi parkir dan karcis masuk. Namun, saat ini kewenangan pemungutan kedua sektor tersebut masih berada di bawah instansi lain, yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Perhubungan.
Oleh karena itu, Disparpora mengusulkan penguatan regulasi melalui Perbup agar memiliki legalitas yang lebih kuat dalam mengelola sektor pariwisata secara terpadu.
Retribusi parkir dan karcis masuk memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun hal itu di luar kewenangan kami saat ini. Rancangan Perbup ini merupakan bagian dari inovasi kami agar ke depannya Disparpora memiliki wewenang lebih luas dalam pengelolaan retribusi tersebut," tegasnya.
Melalui regulasi yang sedang disiapkan, Disparpora berharap pengelolaan sektor pariwisata dapat dilakukan secara lebih sistematis dan transparan. Langkah ini dipandang perlu untuk mengonversi tingginya jumlah kunjungan wisatawan menjadi pendapatan daerah yang optimal.
"Hasil evaluasi libur Lebaran kemarin menjadi dasar kami untuk melakukan perbaikan. Fokus utama kami adalah bagaimana meningkatkan PAD melalui inovasi regulasi yang sedang dirancang saat ini," tutup Ujang.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan target PAD sebesar Rp20 juta dapat terealisasi melalui pengelolaan aset pariwisata yang lebih profesional dan mandiri. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
