Kisruh Izin Mihol Meluas, Bapenda Kota Bengkulu Soroti Klasifikasi Pajak Hiburan
Noni Yuliesti--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Bengkulu kini semakin melebar. Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada persoalan izin penjualan mihol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), kini muncul pertanyaan baru terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu tidak dikenakan pajak hiburan sebagaimana mestinya, melainkan hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif pajak hiburan di Kota Bengkulu untuk jenis usaha hiburan seperti bar, diskotik, karaoke, kafe dengan live music, hingga hiburan DJ mencapai 40 persen dari omzet. Sementara pajak restoran hanya dikenakan sebesar 10 persen.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu diketahui rutin menghadirkan live music, DJ, hingga pertunjukan hiburan lainnya yang seharusnya masuk kategori objek pajak hiburan yang membayar pajak 40 persen.
Sorotan tajam muncul setelah pengakuan dari pihak legal Manajemen Hotel Mercure Bengkulu terkait operasional Bar Black Rock. Dalam keterangannya sebelumnya, pihak manajemen mengakui tempat hiburan tersebut hanya membayar pajak sebesar 10 persen yang dikumulatifkan bersama pajak hotel.
BACA JUGA:Solusi Praktis Saat Motor Mogok, Honda CARE Siap Berikan Bantuan Darurat 24 Jam di Jalan
Pernyataan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa pajak hiburan sebesar 40 persen yang semestinya masuk ke kas daerah diduga tidak terealisasi secara maksimal.
Jika benar sejumlah THM hanya dikenakan pajak restoran, maka potensi PAD yang hilang dari sektor hiburan malam dinilai cukup besar. Terlebih, bisnis hiburan malam di Kota Bengkulu terus berkembang dan memiliki perputaran uang yang tidak sedikit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dra Noni Yuliesti, M.M menegaskan bahwa di Kota Bengkulu tidak ada objek pajak khusus untuk minuman beralkohol.
“Tidak ada bayar pajak miholnya, dia itu bayar pajak hiburan bar. Mihol itu bukan objek pajak di Kota Bengkulu, objek pajak minuman beralkohol itu tidak ada di Kota Bengkulu,” ujar Noni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (28/5/2026) sore.
Ia menjelaskan, pajak yang dikenakan terhadap tempat hiburan bergantung pada aktivitas hiburan yang disediakan di lokasi usaha tersebut.
“Dari Black Rock itu pajak hiburan, pajak per bulan itu tergantung omzetnya. Setiap bulan mereka melaporkan omzet, berdasarkan omzet itu 10 persen bayar dengan kita. Kalau bar itu tidak ada live music-nya itu kita ambil pajak restoran. Kalau ada live-nya itu pajak hiburan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang yang menyediakan hiburan serupa, Noni menyebut mekanismenya tetap sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
