Simak Pengertian, Mekanisme Sistem, dan Jenis Pelanggaran ETLE

 Simak Pengertian, Mekanisme Sistem, dan Jenis Pelanggaran ETLE

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini penggunaan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement semakin marak dilakukan guna mengetahui pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. 

Jika sebagian dari Anda belum mengetahuinya, silakan simak artikel berikut ini. 

Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk pengguna jalan raya. 

Pelanggaran tersebut dapat mencakup banyak hal seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah atau tanda stop, tidak memakai sabuk pengaman, tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. 

Nah, untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, saat ini Indonesia telah memanfaatkan suatu sistem bernama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

Dengan teknologi tersebut, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mudah dan lebih cepat. 

BACA JUGA:Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Jika Anda masih asing dengan apa itu ETLE, mari kita simak terlebih dahulu penjelasan singkat mengenai teknologi tersebut.

Apa Itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 

Perlu Anda ketahui, ETLE juga sering disebut dengan istilah tilang elektronik karena sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas. 

Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Usung Konsep Ala Vespa, Intip fitur Unggulan Motor Listrik United C2000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: