Bantah Keterangan Aan Iskandar, GM Mercure Tegaskan Manajemen Tidak Jual Mihol Golongan B dan C
Bantah Keterangan Aan Iskandar, GM Mercure Tegaskan Manajemen Tidak Jual Mihol Golongan B dan C-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pernyataan manajemen Hotel Mercure Bengkulu terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C di Black Rock Bar kini menuai sorotan. Pasalnya, keterangan General Manager (GM) Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuriyanto, justru bertolak belakang dengan pernyataan tim legal mereka sendiri yang sebelumnya mengakui adanya penjualan mihol tersebut meski izin belum terbit.
Pernyataan itu disampaikan Herman usai mengikuti rapat tertutup bersama Satpol PP Kota Bengkulu dan Tim Terpadu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Herman secara tegas membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan tim legal Mercure, Aan Iskandar.
"Mengenai pernyataan tim legal kami beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa benar kami menjual minuman beralkohol golongan B dan C itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami tegaskan selain statemen saya, selebihnya omong kosong," tegas Herman.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik lantaran berbeda jauh dengan keterangan Aan Iskandar yang disampaikan kepada media pada 28 Mei 2026 lalu.
Saat itu, Aan secara terbuka mengakui bahwa izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dari Pemerintah Kota Bengkulu memang belum diterbitkan. Meski demikian, ia menyebut penjualan tetap dilakukan sambil menunggu proses perizinan selesai.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Warning Tempat Hiburan Malam, Pelanggar Aturan Siap Ditindak
Menurut Aan, pihak Black Rock telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2024. Ia juga menyebut pengelola tetap menyetorkan pajak daerah sebesar 10 persen dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut.
Perbedaan pernyataan antara manajemen dan tim legal ini pun memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan internal, sekaligus memantik pertanyaan baru terkait kepastian operasional penjualan mihol di tempat hiburan malam tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C kepada tempat hiburan malam mana pun di Kota Bengkulu.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Feri Agustian, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk Black Rock, tidak mengantongi izin resmi penjualan mihol golongan B dan C.
"DPMPTSP Kota Bengkulu tidak ada mengeluarkan izin sama sekali kepada seluruh kafe, diskotik atau tempat hiburan malam, termasuk Black Rock, untuk memperjualbelikan minuman beralkohol golongan B dan C," ujar Feri.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan rapat bersama Tim Terpadu dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penjualan mihol ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
