Sopir Truk dan Pemilik Rumah Makan di Rejang Lebong Ditangkap Kasus Narkoba

Sopir Truk dan Pemilik Rumah Makan di Rejang Lebong Ditangkap Kasus Narkoba

Kedua pelaku saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: rio susanto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Provinsi Bengkulu.

Pelaku merupakan sopir truk berinisial YP (23) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu dan EM (41) warga Kecamatan Sidang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Diungkapkan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah makan di Rejang Lebong.

Setelah ditelusuri, rumah makan tersebut milik pelaku EM yang sehari-hari memang kerap menawarkan sabu pada sopir truk yang mampir di rumah makan miliknya itu.

BACA JUGA:Dinilai Cacat Formil, Tersangka Kasus Pungli Jembatan Timbang dan UPPKB Ajukan Pra Peradilan

"Kita tangkap di rumah makan milik pelaku EM. Saat itu pelaku YD baru saja selesai makan dan mengkonsumsi sabu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (25/4/2024).

Lanjut Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari penangkapan pelaku YD , anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan oleh pelaku YD didalam dompetnya.

Sabu itu, dibeli oleh pelaku YD dari pelaku EM dengan harga Rp 200.000 per paketnya. Pembayaran pun dilakukan oleh pelaku YD dengan cara mentransfer melalui mobile banking dan sisanya dibayar pada rumah makan EM.

"Pelaku EM ini memang menjadikan rumah makannya ini sebagai tempat untuk para sopir truk yang ingin mengkonsumsi sabu. Bahkan ia menyediakan alat hisab sabu yang dipinjamkan bagi mereka yang membeli sabu," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu 

BACA JUGA:Mess Polda Bengkulu Terbakar, Api Diduga Dari Korsleting Listrik

Sementara itu dari pengakuan EM, ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli pada salah seorang rekannya yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kita sudah lakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku yang diatasnya dan mudah-mudahan kita berhasil menangkap pelaku utamanya," tandas AKBP Tonny.

Atas perbuatannya keduanya, pelaku di Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: