3 Kantor Ini Digeledah Polda Bengkulu Terkait Kasus OTT Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong

3 Kantor Ini Digeledah Polda Bengkulu Terkait Kasus OTT Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat menggeledah salah satu kantor terkait pengurusan KIR-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis siang (25/4/2024) melakukan penggeledahan terhadap 3 kantor di Provinsi Bengkulu

Penggeledahan ini dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti atas kasus pungutan liar  (pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.   

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik tipikor hari ini. 

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti juga menyebutkan bahwa 3 kantor yang digeledah itu diantaranya, Kantor Balai Pengelola  Transportasi Darat Kelas 3 Bengkulu, Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang lebong.

BACA JUGA:Mess Polda Bengkulu Terbakar, Api Diduga Dari Korsleting Listrik

"Kasus dugaan pungli yang dilakukan 3 oknum ASN Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan RI hingga saat ini masih terus berproses. Saat ini  pihak kepolisian tengah melakukan penggeledahan untuk melengkapi barang bukti pada tiga kantor," ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (25/4/2024).

Kompol Muhammad Syahir juga menjelaskan, pada kasus ini kendaraan yang masa berlaku KIR nya habis harus melewati serangkaian pemeriksaan sebelum diterbitkan kembali KIR tersebut. 

Namun dari hasil pengecekan dilapangan, hal tersebut tidak terjadi dan kendraan tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Seyogyanya kendaraan yang mau mengurus KIR itu harus hadir tapi kenyataannya saat kita cek, kendaraan tidak hadir.  masuk di sistem namun unit tidak  hadir di Balai Uji KIR Lubuk Linggau," tandasnya.

BACA JUGA:Kantor BKD Benteng Turut Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan

Diberitakan sebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berlokasi di perbatasan Bengkulu - Lubuk Linggau Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap oleh Tim Siber Pungli Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (27/3/2024).

Ketiga ASN ini WH (42), HA (40) dan FR (43). Mereka tertangkap tangan oleh tim saber pungli Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan  melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk dalam jembatan timbang.

Atas perbuatnnta ketiga tersangka disangkakan pasal 12 E juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: