Penjual BBM Subsidi Eceran di Bengkulu Bakal Ditertibkan

Penjual BBM Subsidi Eceran di Bengkulu Bakal Ditertibkan

Kapolda Bengkulu saat menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Bengkulu.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bengkulu, Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap para pedagang eceran BBM subsidi yang tidak memiliki izin resmi.

Rencana penertiban ini disampaikan Kapolda Bengkulu usai menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Bengkulu.

Kapolda  Bengkulu melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, terkait rencana penertiban penjualan BBM bersubsidi eceran yang tidak berizin ini akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak Polres/Polresta yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kordinasi ini dilakukan untuk mendata serta  melakukan pertemuan pada jajaran Pemkot/Pemkab setempat terkait  persoalan BBM subsidi ini.

BACA JUGA:Perobohan View Tower Kota Bengkulu Dilakukan Tahun Depan

"Kita akan perintahkan para Kapolres/Kapolresta untuk koordinasi ke Pemda dan stakeholder terkait. Karena mungkin aja ada daerah yang punya kebijakan lain terkait masalah ini," kata Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Jumat (19/4/2024).

Masih kata Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk DPD HPMPI.

Apabila di lapangan ditemukan adanya permainan dalam penjualan BBM subsidi, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan kirimkan surat ke Polres jajaran, dan melakukan upaya penindakan apabila ditemukan. Ini semua kita lakukan agar situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Bengkulu tetap berjalan aman dan kondusif," pungkas Kombes Pol Riko. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: