Developer Perumahan Diimbau Segera Hibahkan Lahan Fasum

Developer Perumahan Diimbau Segera Hibahkan Lahan Fasum

Jalan di komplek perumahan di Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk mempermudah Pemkot Bengkulu di dalam pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di lingkungan pemukiman/perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu Toni Harisman mengimbau agar pengembang perumahan atau developer menyerahakan PSU yang ada kepada pemerintah.

Penjelasan Toni, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.

Dirinya mengimbau ini, agar pemerintah dapat membantu developer mengembangkan Kawasan Pemukiman dan perumahan yang memiliki fasilitas umum yang layak.

BACA JUGA:Pendapatan Tol Bengkulu Masih Jauh Dari Harapan

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya, Kamis 18 April 2024.

Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya.

Kemudian ia juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. 

Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menyejahterakan masyarakat.

BACA JUGA:Mayoritas Jukir di Kota Bengkulu Tak Berikan Karcis Parkir, Bahkan Tak Pegang Karcis Saat Bertugas

Terakhir, ia mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: