Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Sebut Ada 2, Berikut Penjelasannya

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Sebut Ada 2, Berikut Penjelasannya

Ustaz Abdul Somad jelaskan waktu membayar zakat fitrah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Doa untuk Anak & Diri Sendiri, Ustaz Abdul Somad: Amalkan Setiap Hari

BACA JUGA:Benarkah Menggunakan Lipstik Bisa Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Kemudian bagaimana hukum bila seseorang baru mengeluarkan zakat fitrah saat khotib sudah naik mimbar di waktu Idul Fitri/

"Orang yang membayar zakat setelah khotib naik mimbar, maka apa yang dia bayar tidak akan bernilai zakat, akan bernilai shodaqoh," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Selain itu, bagaimana hukum seseorang yang sedang hamil, apakah ia wajib membayar zakat fitrah untuk anak yang tengah dikandungnya

"Jika ada seseorang yang hamil 4 bulan, maka janin dalam kandungan nya tak usah di bayar zakat fitrah," jelas ustadz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan alasan tersebut karena janin berada dalam kandungan, sehingga zakat fitrah tidak perlu dikeluarkan untuk janin tersebut.

Namun, jika bayi lahir sebelum waktu wujub atau sebelum khotbah disampaikan saat sholat Idul Fitri, maka bayi tersebut wajib dikenai zakat fitrah.

"jika ada orang tua meninggal di bulan suci Ramadhan, dan belum sampai pada waktul wujub, maka tak usah zakat fitrah," papar Ustaz Abdul Somad.

BACA JUGA:Apakah Ngupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:3 Doa Terbaik untuk Anak, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu untuk Mengamalkannya

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat empat jenis bahan yang dapat digunakan sebagai zakat fitrah, yaitu kurma, gandum, kismis, dan susu kambing yang dijadikan mentega.

Dia menjelaskan mengapa di Indonesia, zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras.

"kita mengeluarkan zakat dengan beras, karena kita qiyashkan bahwa yang empat tadi sama sama makanan pokok," papar Ustaz Abdul Somad.

ika seseorang membayar zakat menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan nilai bahan pokok yang seharusnya dikeluarkan, itu diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: