Pemerintah Luncurkan SI-LPPD, Pemprov Tekankan Pentingnya Laporkan Data Yang Valid dan Menyeluruh

Pemerintah Luncurkan SI-LPPD, Pemprov Tekankan Pentingnya Laporkan Data Yang Valid dan Menyeluruh

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menekankan pentingnya melaporkan data yang valid dan menyeluruh-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD).

Inisiatif ini, yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri, bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah di seluruh tingkatan dalam proses pelaporan secara online, serta mempermudah evaluasi oleh tim nasional.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Gelar Safari Ramadhan, Kabupaten Kaur Destinasi Perdana

SI-LPPD merupakan sebuah sistem aplikasi yang dirancang untuk digunakan oleh pihak eksternal, yaitu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Sistem ini dibangun dengan menggunakan database terpusat secara real-time, yang memastikan keakuratan data dan mengurangi risiko redundansi serta keterlambatan dalam penyebaran informasi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Gelar Safari Ramadhan, Kabupaten Kaur Destinasi Perdana

Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya anggaran.

Dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD tahun 2023 yang diadakan baru-baru ini, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menekankan pentingnya melaporkan data yang valid dan menyeluruh.

"Melalui laporan ini, kita dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pemerintah daerah serta bersama-sama mencari solusi yang tepat," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Gelar Safari Ramadhan, Kabupaten Kaur Destinasi Perdana

Bimtek tersebut juga dijadikan kesempatan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses penyusunan LPPD dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD), dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektifitas sebagai pedoman utama.

Hal ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: