Mau Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian atau Bank? Ini Caranya

Mau Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian atau Bank? Ini Caranya

Dalam beberapa program layanan gadai, dokumen berupa status kepegawaian mungkin akan diminta sebagai lampiran dokumen persyaratan pengajuan pinjaman selain kartu identitas dan dokumen barang agunan.--

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Gadai SK Karyawan
Model kontrak kerja karyawan swasta dan pemerintahan seperti PNS tentu saja berbeda. Otomatis saat ingin menggadaikan SK karyawan, juga ada ketentuan berbeda yang harus dipatuhi. Misalnya saja untuk PNS yang memiliki aturan kepegawaian lebih ketat, pengajuan SK karyawan memiliki implikasi jangka panjang terhadap karir dan status kepegawaiannya.

Sementara, untuk karyawan swasta, implikasi jangka panjangnya lebih terkait dengan kewajiban pembayaran sekaligus konsekuensi hukum jika gagal membayar pinjaman dengan jaminan SK. Maka dari itu, janganlah terburu-buru untuk menggadaikan SK karyawan. Meskipun ada lembaga yang memfasilitasi gadai SK karyawan dan memberikan plafond pinjaman puluhan sampai ratusan juta.

Pertimbangkan beberapa hal berikut saat ingin menggadaikan SK karyawan:
1. Atur Keuangan Pribadi
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman gadai, pastikan anda mengatur keuangan pribadi. Sebisa mungkin untuk tidak selalu mengandalkan satu sumber penghasilan.Terutama jika ada potensi penghasilan tersebut bakalan menurun. Sementara, utang masih belum lunas. Sortir mana saja pengeluaran yang bersifat penting dan tidak. Jika tidak terlalu penting, Anda bisa menekan pengeluaran tersebut dan mengalihkan ke pos pembayaran utang.

BACA JUGA:Ternyata Mudah! Begini Cara Mendapatkan Database Pelanggan

2. Memiliki Dana Darurat
Usahakan punya dana darurat paling tidak 6-12 bulan ke depan. Sebab, kita tidak tahu, hal apa yang akan terjadi kedepannya. Seandainya ada resesi teknikal, dengan dana darurat tersebut keuangan Anda masih tetap aman.

3. Segera Bayar Pinjaman Gadai Secepat Mungkin
Segera lunasi utang-utang yang ada dan sebisa mungkin untuk tidak menambah utang-utang lagi, meskipun bunga yang ditawarkan ringan.  Jika memang satu-satunya jalan adalah dengan mengambil utang kembali, cek cicilannya terlebih dahulu. Idealnya, maksimal cicilan itu adalah 35% dari penghasilan Anda. Jadi misal, Anda punya penghasilan Rp 10 juta per bulan. Maka, cicilannya adalah 35% x Rp 10 juta = Rp 3,5 juta saja maksimal.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Melalui informasi di atas, Anda telah memperoleh fakta gadai SK karyawan tetap di Pegadaian ternyata tidak bisa dilayani karena SK karyawan tidak termasuk dalam daftar barang berharga untuk diagunkan. Namun, Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan dengan persyaratan dokumen kepegawaian di lembaga keuangan perbankan untuk mendapatkan pinjaman sesuai kesepakatan penyaluran payroll. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: