Mau Gadai Sertifikat Rumah untuk Tambahan Modal, Bisa di Pegadaian

Mau Gadai Sertifikat Rumah untuk Tambahan Modal, Bisa di Pegadaian

Melalui Gadai Sertifikat rumah di Pegadaian, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana besar dalam waktu yang singkat.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pegadaian adalah salah satu perusahan BUMN yang bergerak di bidang gadai. Melalui Pegadaian, Anda bisa meminjam dana dengan cara menggadaikan barang berharga, seperti BPKB kendaraan bermotor, alat elek tronik, alat pertanian, dan lain-lain.

Salah satu produk yang ditawarkan oleh Pegadaian adalah Gadai Sertifikat (tanah ataupun rumah). Melalui Gadai Sertifikat rumah di Pegadaian, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana besar dalam waktu yang singkat. Sebelum menjadikan sertifikat rumah Anda sebagai jaminan di Pegadaian, Anda dapat melihat info tabel angsuran Gadai Sertifikat rumah di Pegadaian beserta syarat-syaratnya di bawah ini.

BACA JUGA:Pensiunan Gak Usah Bingung! Ini Dia Penyedia Pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun 2024

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Syarat Umum
Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi nasabah di pegadaian. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan pinjaman di pegadaian:

- Membawa KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
- Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum
- Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara
- Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang di Bank Jago? Ini Syarat Mudah yang Harus Dipenuhi

Syarat Jaminan Sertifikat Rumah
Untuk jaminan tanah dan rumah atau tempat usaha syaratnya adalah:
- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
- Memiliki IMB.
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
- Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
- Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter.
- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum.

Syarat Pinjaman Dana
Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pegadaian mengenai pinjaman dana, yaitu:
- Anda bisa meminjam dana mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 5.000.000.000.
- Maksimal jangka waktu peminjaman dana adalah 4 bulan.
- Anda bisa memperpanjang waktu peminjaman dengan membayar bunga sebesar 0,75% per hari.
- Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 125.000.

BACA JUGA:Jangan Dipaksa! Ini Dia Persiapan Khusus, Ketika Anak Mau Sunat

Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut Anda bisa melakukan hal ini untuk langkah selanjutnya:
- Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan)
- Tim mikro dari pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey lokasi
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman)
- Marhun bin (pinjaman) diterima oleh nasabah secara tunai ataupun transfer.

Skema Angsuran Pegadaian
Pegadaian memiliki pola angsuran yang variatif. Berikut ini pola angsuran di pegadaian tergantung dari jangka waktu dan biaya jasa (mu’nah) per bulan yang bisa Anda pilih.

- Pola angsuran reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 0,70% x taksiran
- Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,28% x taksiran
- Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,29% x taksiran
- Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,31% x taksiran
- Pola angsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 0,82% x taksiran
- Pola angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 0,88% x taksiran
- Pola angsuran berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1% x taksiran.

BACA JUGA:Resesi Seks! Jepang Terancam Penurunan Populasi

Keunggulan dan Risiko Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Untuk memahami keunggulan dan resikonya simak pengalaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Keunggulan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah mengatehui tabel angsuran gadai sertifikat rumah di pegadaian, Anda harus mengetahui keunggulan yang bisa menjadi alasan kuat bagi Anda untuk menggadaikan sertifikat rumah.

- Pegadaian memiliki banyak kantor yang tersebar di mana-mana. Anda akan mudah menemukan kantor cabangnya
- Anda tidak perlu takut dengan adanya penipuan karena pegadaian sudah berpengalaman mengurus keperluan nasabah dengan profesional selama puluhan tahun dan terpercaya
- Proses pengajuan di pegadaian terbilang cepat
- Anda tidak perlu menjual rumah untuk mendapatkan pinjaman dana. Cukup dengan sertifikat rumah ataupun tanah sebagai jaminan, pegadaian akan memberikan Anda pinjaman. Akan tetapi, sertifikat yang ditahan di pegadaian akan kembali pada Anda jika Anda bisa membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan berhasil melunasi seluruh pinjaman Anda
- Pegadaian membebankan bunga yang terbilang rendah kepada nasabahnya
- Mudah mengajukan penambahan pinjaman. Silahkan cek cara menambah pinjaman di Pegadaian.

BACA JUGA:Amalan Sahabat Rasul yang Membuatnya Kaya, Amalkan Bila Ingin Kaya Juga

Risiko Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Ketika Anda memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian, Anda harus bersiap menanggung risikonya. Berikut ini beberapa risiko yang harus Anda pertimbangkan.

- Sertifikat rumah atau tanah yang Anda jadikan sebagai jaminan akan ditahan sampai Anda melunasi seluruh pinjaman
- Ketika Anda gagal melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian awal, maka rumah Anda bisa disita
- Tidak semua pengajuan pinjaman di pegadaian diterima. Bisa jadi pengajuan pinjaman Anda ditolak karena tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Bisa Dicoba! 14 Ide Usaha di Luar Negeri yang Belum Ada di Indonesia

Jadi, itulah panduan yang bisa Anda jadikan acuan sebelum menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Pahami betul syarat, pola dan tabel angsuran gadai sertifikat rumah di pegadaian, serta risiko yang bisa terjadi sebelum Anda melakukan gadai.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: