Tertarik Ingin Jadi Importir? Syarat dan Prosedur Ini Harus Terpenuhi

Tertarik Ingin Jadi Importir? Syarat dan Prosedur Ini Harus Terpenuhi

barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apabila tertarik jadi importir, pengusaha harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Apa syarat dan prosedur tersebut? Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia. Simpelnya, impor adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

BACA JUGA:Solusi Cepat dan Terpercaya! Pinjaman 300 Ribu Tanpa KTP Langsung Cair

Apa itu importir?
Importir merupakan badan hukum, individu, maupun perusahaan yang membawa suatu produk perdagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual ke pasar domestik.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir diartikan sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir. Adapun barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi BOK Kaur, Kadis, Sekdis dan 2 Kepala Puskesmas Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Apa syarat jadi importir?
– Individu wajib memiliki perusahaan yang berbadan hukum.
– Memiliki dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya.
– Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) disertai dengan Nomor Registrasi Importir yang telah resmi didapatkan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepabean, serta nomor registrasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

BACA JUGA:Agar Diberi Jodoh yang Baik dan Anak yang Sholeh dan Sholeha, Amalkan Doa Berikut

Bagaimana prosedur mendapatkan izin impor secara “on-line”?
Setelah semua persyaratan disiapkan, calon importir bisa mengikuti semua tahapan proses perizinan secara on-line melalui layanan Online Single Submission (OSS). OSS digunakan untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus API dan akses kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.

Bagaimana langkah memperoleh NIB?
1. Log-in pada sistem OSS.
2. Mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Apabila pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—selain informasi KBLI dua digit yang telah tersedia dari Administrasi Hukum Umum (AHU).

BACA JUGA:Target Investasi Pemkot Bengkulu Meningkat Hingga Rp3,5 M

4. Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha.
5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer). dan
6. NIB dan dokumen pendaftaran lainnya akan didapatkan. Semoga bermanfaat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: