Sidang Korupsi BOK Kaur, Kadis, Sekdis dan 2 Kepala Puskesmas Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang Korupsi BOK Kaur, Kadis, Sekdis dan 2 Kepala Puskesmas Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Keempat terdakwa kasus korupsi BOK Kaur saat jalani sidang-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu siang (20/3/2024) menggelar sidang lanjutan  dengan agenda tuntutan atas kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggan 2022.

Perkara korupsi ini telah menyeret 4 orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan Mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, dalam tuntutan yang digelar pihaknya memberikan tuntunan pidana penjara yang sama terhadap ke empat terdakwa.

Dimana keempatnya didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Semuanya dituntut sama, pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara ya," kata Bobby usai menjalani persidangan.

BACA JUGA:Curi iPhone 13 Pro Max di Bengkulu, Wanita asal Lahat Ditangkap di Muara Enim

Masih kata Bobby, selama proses hukum BOK berlangsung. Para terdakwa telah menitipkan uang pengganti di rekening Kejari Kaur. Sehingga para terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

"Total kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur Rp 406 juta seluruhnya telah dibayarkan," sambung Bobby.

Sementara itu Kuasa Hukum Gusiarjo, Jecky Haryanto menyatakan kekecewaannya dalam tuntutan yang dibacakan JPU hari ini.

Menurut Jecky, dalam perkara ini Kadis memiliki peran yang sangat besar. Sedangkan kliennya hanyalah bawahan. Namun dalam tuntutan, JPU menilai semuanya memiliki peran yang sama.

"Klien kami sama sekali tidak menikmati uang itu, harusnya klien kami dituntut lebih rendah. Karena ada terdakwa lain yang punya peran paling besar tetapi dituntut sama," ujar Jecky.

BACA JUGA:Honorer Gantung Diri di Jalan Kinibalu Kota Bengkulu, Begini Keterangan Pacar Korban

Mendengar tuntutan dari JPU ini, Jecky akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kita akan siapkan nota pembelaan untuk klien kita," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: