Ribut Masalah Uang Rp 1.000, Juru Parkir di Kota Bengkulu Aniaya Pemotor

Ribut Masalah Uang Rp 1.000, Juru Parkir di Kota Bengkulu Aniaya Pemotor

Juru parkir pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bulan puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga harus menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melukai orang lain.

Tindakan juru parkir di Kota Bengkulu berinisial DS ini tidak untuk ditiru. Pasalnya, perkara uang Rp 1.000, ia melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang warga Kota Bengkulu yang baru saja berbelanja di sebuah toko plastik di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, korban bernama Bambang mengalami luka di bagian bibir akibat pukulan yang dilakukan pelaku DS.

Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, peristiwa tindak penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

BACA JUGA:Peringati HUT Kota Bengkulu ke-305, Pemkot Bantu Anak-anak di Panti Asuhan

Saat ini, pelaku DS telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu  dan telah dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih kita tahan di Polsek Gading Cempaka," ujar Kompol Kadek, Sabtu (16/3/2024).

Kapolsek Gading Cempaka ini juga menyediakan, motif dari tindak penganiayaan ini adalah perihal uang parkir. 

Saat itu Korban yang baru saja belanja di Pasar Panorama membayar uang parkir sebesar Rp 1.000 ke jurusan parkir. Namun juri parkir tersebut tidak terima dan meminta uang sebesar Rp 2.000.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Terus Razia Warung Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Tak lama kemudian, pelaku langsung memukul wajah korban hingga mengenai bagian bibir. Korban yang tidak terima perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

"Jadi karena tidak terima dibayar Rp 1.000 oleh korban, pelaku langsung memukul korban berulangkali hingga korban alami luka," pungkas Kompol Kadek Suwantoro. Atas perbuatannya pelaku DS dikenakan pasal 351 KUHPidana. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: