Polresta Bengkulu Dalami Kasus Suap Liga 3 PSSI Bengkulu Terkait Judi Online

Polresta Bengkulu Dalami Kasus Suap Liga 3 PSSI Bengkulu Terkait Judi Online

Tersangka AJ saat digelandang ke Polresta Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

Perbuatan keempat tersangka ini disangkakan pasal2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 Jo pasal 64 ayat 1 KHUP. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: