Bandar Narkoba Kermin Si'in Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, PH Nilai Hukuman Terlalu Tinggi

Bandar Narkoba Kermin Si'in Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, PH Nilai Hukuman Terlalu Tinggi

Sidang tuntutan terdakwa Kermin Si'in cs-(foto: istimewa)-

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu

Kermin Si'in adalah seorang narapidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: