Fenomena Munculnya Pengemis di Bulan Ramadan, Jangan Beri Uang Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Fenomena Munculnya Pengemis di Bulan Ramadan, Jangan Beri Uang Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Kadinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, fenomena pengemis musiman kembali muncul di beberapa titik di Kota Bengkulu. 

Mayoritas dari mereka adalah pendatang yang berusaha mencari penghasilan tambahan dengan cara mengemis.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan lainnya kepada para pengemis. 

Ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis yang mengatur sanksi bagi pelaku dan pemberi bantuan kepada mereka.

BACA JUGA:Ratusan Kasus Penderita Pneumonia Ditemukan di Kota Bengkulu Selama 2023

Kadinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan karena adanya keluhan dari warga mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh para pengemis, terutama di perempatan jalan dan obyek wisata. 

Menurutnya, memberi uang kepada pengemis hanya akan memperburuk situasi dan mengajarkan mereka untuk menjadi malas.

Dalam Perda tersebut, aktivitas meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan, dan gelandangan dilarang, dengan ancaman sanksi berupa kurungan atau denda. 

Bahkan, orang yang memberikan uang kepada mereka juga akan dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Sudah Terbitkan 56 Ribu Lebih KIA

"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," ujar Sahat, Rabu 13 Maret 2024.

Sahat menegaskan sesuai perda, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Mereka bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta. Yang memberi pun juga akan dikenakan sanksi.

“Yang memberi juga bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas." ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: