Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Buya Yahya jelaskan hukum menangis saat puasa-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Saat memasuki bulan Ramadhan, setiap muslim yang sehat secara jasmani dan rohani diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Namun, bagi umat muslim yang sedang hamil atau melahirkan, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.

BACA JUGA:Amalan-amalan Bagus untuk Menyambut Ramadhan, Buya Yahya Wanti-wanti Tentang Ini

BACA JUGA:Amalan Menyambut Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Prihal Ini

Fidyah adalah istilah yang merujuk pada denda yang harus dibayarkan oleh seseorang ketika mereka tidak dapat menjalankan puasa selama bulan Ramadan karena berbagai alasan, termasuk karena hamil atau melahirkan.

Dengan membayar fidyah, mereka dapat menggantikan kewajiban puasa mereka dan memenuhi tuntutan agama.

Fidyah atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang sejumlah hari yang mereka tidak berpuasa.

Ini berarti jumlah fidyah akan sesuai dengan jumlah hari tidak berpuasa selama bulan Ramadan.

Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa penuh satu bulan. Mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Ini berarti mereka harus menahan diri dari sebelum waktu subuh hingga setelah masuk waktu shalat maghrib.

Ketika masih anak-anak atau masih kecil, kita sering diingat orang tua untuk tidak menangis karena bisa membatalkan puasa.

Namun benarkah menangis bisa membatalkan puasa. Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya pernah menjelaskan dalam suatu ceramah.

Penjelasan Buya Yahya terkait dengan hukum menangis saat puasa tersebut videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah Tv.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Ruwahan Sebelum Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: