Bupati Kaur, Sekdis Hingga Ketua Forum Kades Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Jas Kabupaten Kaur

Bupati Kaur, Sekdis Hingga Ketua Forum Kades Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Jas Kabupaten Kaur

Bupati Kaur usai menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan jas di Dinas PMD Kaur-(foto: tri yulianti)-

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Bengkulu Masih Berproses, Penyidik: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

"Untuk harga jas itu bervariasi dan ternyata ada temuan dari inspektorat Kaur, karena harga 1 stel jas ini seharga Rp 2,5 juta. Namun ada desa yang menganggarkan hingga Rp 6 juta. Sehingga timbul temuan dan ada dugaan mark up yang kemudian dikembalikan ke inspektorat atau kas desa untuk kelebihan bayar tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Sopian Siregar selaku kuasa hukum terdakwa Asdyarman merasa puas akan keterangan para saksi yang hadir hari ini.

Menurut Sopian, keterangan saksi sangat meringankan dakwaan kliennya. Dimana tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang 

"Justru keterangan saksi meringankan, karena ada bahasa jika ada anggaran silakan. Artinya tidak ada paksaan.  Saya berkeyakinan bahwa  Asdyarman unsur perbuatan itu sulit untuk terpenuhi dan saya yakin ini bukan tindak pidana Korupsi," tutup Sopian Siregar.

BACA JUGA:Nikmati Uang KUR Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Marketing Hingga Branch Manager Dituntut Penjara

Diketahui untuk jas yang akan dibuat sebanyak 389 jas. Dari jumlah itu, Kadis PMD Kaur mendapat imbalan sebesar Rp 700 ribu dari setiap jasnya.

Saat ini, jas tersebut sudah terbuat sebanyak 240 jas. Dengan total pembayaran yang diterima oleh terdakwa Rahmadansyah sebesar Rp 577 juta. Kemudian terdakwa Asdyarman mendapatkan bagian Rp 30 juta.

Atas perbuatan keduanya, JPU Kejari Kaur mempersangkakan terhadap kedua terdakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) undang-undang tindak pidana korupsi.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: