Ini Dia Lembaga Penyedia Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba

Ini Dia Lembaga Penyedia Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba

Berbeda dengan pinjaman riba, Jika Anda melakukan pinjaman syariah, Anda bisa membayar ketika sudah mampu.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman yang berbunga harus segera dilunasi karena jika terus ditunda maka bunganya akan semakin menumpuk. Jika Anda sudah mulai tersadar bahwa Pinjaman berbunga sangat mempersulit diri, segeralah melunasi hutang tersebut. Mungkin, kini Anda bertanya-tanya apa saja rekomendasi Pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba. Maka, bacalah artikel ini hingga tuntas karena pertanyaan tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Apa itu Utang riba?
Sebenarnya apa itu riba? dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan. Jika dalam konteks umum, kelebihan yang dimaksud ialah tambahan terhadap harta atau pokok utama. Jadi riba merupakan tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi Pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

BACA JUGA:Butuh Dana Banyak! Ini Pilihan Investasi yang Tepat untuk Menikah

Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba merupakan tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah). Mengacu pada dasar hukumnya, melakukan transaksi yang mengandung riba adalah haram dan tentunya sebisa mungkin harus dihindari oleh umat Islam.

Riba Nasi’ah
Salah satu jenis riba ada Riba Nasi’ah. Riba Nasi’ah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan.

Di zaman sekarang, menurut Abd Shomad dalam buku Hukum Islam, riba nasiah dapat ditemui dalam perbankan konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro. Contoh Riba Nasi’ah, si A berhutang kepada B senilai 2 juta. karena si A baru bisa mengembalikan uangnya B bulan depan maka A harus mengembalikan Rp 2.300.000 kepada A, karena uang 2 juta tertunda di tangan A selama sebulan.

BACA JUGA:Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Siapkan 12 Hal Berikut Ini

Adab Sebelum Berhutang
Sebab itu, berikut adab yang harus diperhatikan ketika berhutang, di antaranya:
- Berhutang dengan niat untuk menyambung hidup sementara : Sebaiknya berhutang dilakukan bila Anda memang berada pada kondisinya yang sangat terdesak.
- Berusaha untuk segera melunasi hutang : Berusaha keras mencari dana agar Anda mampu melunasi hutangnya. Sebaiknya kita tidak menunda-nunda untuk membayar utang.
- Tidak marah saat ditagih oleh pemilik piutang : Pada saat ditagih, Anda harus menerima. Bicara dengan baik jika Anda belum mampu untuk membayar dan menetapkan tanggal pasti kapan Anda bisa membayarnya.
- Mencatat jumlah hutang : Penting untung mencatat jumlah hutang agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar.

Bisakah Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba?
Bisa saja, selama pinjaman yang Anda pilih adalah pinjaman tanpa bunga. Dengan demikian, Anda bisa segera melunasi hutang tersebut agar jumlahnya tidak meningkat dari waktu ke waktu. Berbeda dengan pinjaman riba, Jika Anda melakukan Pinjaman Syariah, Anda bisa membayar ketika sudah mampu. Namun, perlu dicatat bahwa itikad baik Anda untuk melunasi hutang harus dikedepankan.

BACA JUGA:Pekerjaan Penuh Resiko Tinggi! Ini Besaran Gaji Kuli Tower di Indonesia

Rekomendasi Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba
Terdapat beberapa opsi yang dapat dijadikan solusi untuk melunasi hutang. Anda bisa melakukan pinjaman baik ke perbankan syariah maupun non perbankan yang menyediakan layanan pinjaman tanpa bunga. Berikut ini rekomendasi pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba, diantaranya:

1. Pinjaman Kepada Saudara Muslim
Dalam Islam, nilai tolong menolong sangat diutamakan. Jika terdapat seorang muslim yang sudah berkucupan maka berkewajiban membantu saudaranya yang membutuhkan. Maka, Anda dapat mencoba meminjam uang kepada kerabat ataupun keluarga sebagai alternatif pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba.

2. Pegadaian Syariah
Pinjaman Pegadaian Syariah menawarkan kemudahan dalam prosedur pengajuan kredit anti riba. Sistem fidusia dengan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan memberikan solusi aman dan transparan untuk melunasi hutang. Dengan rentang pinjaman dari 1 juta hingga 500 juta per nasabah, Pegadaian Syariah memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas finansial pelaku usaha.

Salah satu keunggulan Pegadaian Syariah Pinjaman Usaha adalah proses pengajuan kredit tidak memerlukan waktu yang lama. Dalam waktu hanya 3 hari, pengajuan kredit sudah bisa diproses, dan dana pinjaman akan langsung cair. Hal ini memberikan keuntungan tambahan bagi yang membutuhkan dana secara mendesak untuk melunasi hutang riba yang sudah menumpuk.

BACA JUGA:BI dan Pemkot Bengkulu Panen Cabai Bersama Warga Kelurahan Berkas

3. Pinjol Syariah
Pinjaman Syariah untuk melunasi hutang riba yang selanjutnya adalah Pinjol Syariah. Ya, anda tidak sala dengar, beberapa pinjol sekarang sudah menerapkan sistem syariah. Aplikasi Pinjol Syariah cocok untuk anda yang tidak mempunyai agunan untuk mengajukan kredit konvensional dan Pegadaian. Namun perlu diingat, pinjaman pinjol syariah memiliki akad bagi hasil yang lebih tinggi dibandingkan layanan pinjaman syariah lainnya. Anda bisa memanfaatkan pinjol syariah jika ingin menghindari hutang riba.

4. BPRS Al-Salaam
BPRS as-salam adalah salah satu pilihan perbankan lokal yang menawarkan pilihan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelunasan utang. Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan ini tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan. Berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan juga sangat mudah untuk dipenuhi.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan yaitu:
- Fokotopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
- Surat keterangan kepegawaian
- Fotokopi Laporan Keuangan Usaha (Khusus Wirausaha)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (SPPT PBB/AJB/SHM/SHGB)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (Khusus Wirausaha)
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi Dokumen Agunan
- Fotokopi NPWP.

BACA JUGA:7 Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaik Langsung Cair ke Saldo DANA, Salah Satunya Game Affilio

Keunggulan menggunakan layanan BPRS Al-Salaam
- Sesuai Syariah
- Tanpa Riba
- Tanpa Provisi
- Aman dan Amanah
- Insya Allah berkah
- Aneka promo menarik

5. Ammana Fintek Syariah
Ammana fintek Syariah adalah fintech atau financial technology berbasis syariah di Indonesia. Ada berbagai pilihan penawaran produk, salah satunya pinjaman untuk melunasi hutang. Adapun salah satu syaratnya yaitu Anda harus berusia antara 21 (dua puluh satu) tahun hingga 70 (tujuh puluh) tahun dan memiliki akun Ammana yang berlaku untuk menggunakan Ammana Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).

6. Duha Madani Syari’ah
Duha Madani Syariah memberikan layanan pinjaman online kepada nasabah yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjaman dari Duha Madani Syariah memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor mulai dari 3/6/9/12 bulan. Duha Madani Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.

BACA JUGA:Sering Mimpi Buruk, Amalkan Doa Berikut Ini, Agar Tidur Tenang

7. BMT
Baitul Maal wat Taamwil atau yang biasa dikenal dengan nama BMT yaitu suatu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif. Pinajaman syariah BMT bertujuan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. Demikian beberapa rekomendasi Pinjaman syariah untuk melunasi hutang riba. Semoga Anda segera dapat melunasi hutang dan tidak tergiur kembali untuk melakukan pinjaman dengan bunga.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: