Segel Amplop Rusak, PPP Ancam Laporkan Ketua KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

Segel Amplop Rusak, PPP Ancam Laporkan Ketua KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

IST/BE PLENO : Situasi rapat pleno hasil perhitungan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai protes dari para saksi Parpol, Selasa, 17 Februari 2024.-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai protes dari para saksi, Selasa, 27 Februari 2024.

Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak.

Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang. Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Kecamatan Pagar Jati.

"Tuntutan kami tak banyak. Tinggal buka kotak suara dan hitung suara tak sah di 3 TPS. Ada 6, 16 dan 22 suara tak sah. Tak sampai 1 jam selesai," kata perwakilan saksi dari PPP sekaligus Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Menyikapi tuntutan yang disampaikan tak diakomodir, sambung Dian, saksi PPP bersama beberapa saksi Parpol lainnya langsung menyatakan walk out (WO) alias keluar dari ruangan pleno yang digelar di Aula Puncak Tahura, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Selasa sore.

Meski sejumlah saksi Parpol keberatan dan menyatakan WO, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd tetap menetapkan hasil perhitungan suara dari Kecamatan Pagar Jati sah.

Menyikapi hal itu, PPP tak tinggal diam dan mengaku akan melakukan langkah lain. Ia menilai, Ketua KPU Kabupaten Benteng otoriter dalam mengambil keputusan.

"Dengan otoriter, Ketua KPU langsung mengesahkan dengan asumsi sendiri. Kami akan laporkan hal ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI) atas tindakan kesewenang-wenangan Ketua KPU. Harusnya Ketua KPU minta pendapat anggotanya dalam hal memutuskan sesuatu," pungkasnya.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Bengkulu Tengah

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd menegaskan, bahwa pihaknya tak bisa begitu saja mengakomodir tuntutan para saksi. Terutama membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang.

"Kita kembalikan ke Juknis perhitungan. Jika tak ada form C keberatan di tingkat TPS, maka perhitungan ulang dan membuka kotak suara tak bisa dilaksanakan," tegas Meiki.

Melalui kesempatan itu, Meiki meminta agar para saksi yang menolak keputusan itu untuk mengisi form D keberatan dan KPU akan menjadikan hal tersebut sebagai kejadian khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: