Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Divonis Penjara dan Denda Rp 1 M
Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
Sebelumnya, pada Mei 2022 lalu terdakwa SM dilaporkan ke Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian di Maret 2023 SM ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Bengkulu. Dari kronologis kejadian, terdakwa SM melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus menjemput korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tak hanya sekali, namun berkali-kali. Atas dasar itulah orang tua korban melapor ke Polresta Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: