Sidang Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Terdakwa Jaminkan Sertifikat Rumah ke Korban

Sidang Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Terdakwa Jaminkan Sertifikat Rumah ke Korban

Sidang lanjutan perkara penipuan penerimaan anggota Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang terdakwa Sigit atas perkara penipuan penerimaan anggota Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali digelar, Rabu (24/1/2024).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang merupakan orang tua korban atas penipuan yang dilakukan terdakwa Sigit.

Dijelaskan Penasehat Hukum terdakwa Sigit, Andri Hartono, saksi yang dihadirkan Jaksa pada hari ini merupakan orang tua dari korban yang ikut menyerahkan uang pada terdakwa Sigit.

Dimana uang yang diserahkan tersebut merupakan uang jaminan yang dapat meloloskan korban menjadi anggota Bintara Polri di lingkungan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru

"Untuk saksi tadi itu orang tua yang ikut menyerahkan uang. Tadi poinnya adalah dari pihak keluarga terdakwa sudah melakukan mediasi kepada salah satu korban dengan memberikan jaminan sertifikat rumah yang artinya ada pertanggungjawaban dari terdakwa atas perkara ini," jelas Andri usai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lanjutnya, saat ini antara korban dan terdakwa Sigit sudah melakukan pertemuan untuk melakukan mediasi.

Dalam hal ini, korban menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta pada terdakwa Sigit. Uang tersebut pun juga diakui oleh terdakwa.

"Kita ketahui fakta dipersidangan bahwa yang satu kita tidak mengetahui tapi korban lainnya ada Rp 300 juta dan itu diakui oleh terdakwa dan sudah diberikan jaminan sertifikat rumah dan mudahkanlah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Pagar Dewa, Sopir dan Buruh Harian Ditangkap Polda Bengkulu

Sementara itu dari saksi Afan kata Andri, korban menyerahkan uang bukan pada terdakwa Sigit tetapi pada istrinya Sigit.

Berkenaan dengan keterlibatan istri terdakwa itu pula, Andri tidak dapat berkomentar. Pasalnya itu merupakan kapasitas dari penyidik bukan dari penasehat hukum.

"Keterangan dari saksi Afan, sempat datang kerumah terdakwa Sigit dan menyerahkan uang melalui istrinya. Terkait keterlibatan sang istri dalam perkara ini,  bukan kapasitas kita  melainkan kapasitas penyidik," tutup Andri.

Sidang yang menyeret oknum anggota Polri berpangkat Bripda ini akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: