Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru
Sidang kasus dugaan korupsi proyek asrama haji di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-
BACA JUGA:Jual 50 Butir Pil Ekstasi di Rejang Lebong, 3 Warga Lubuk Linggau Ditangkap Polda Bengkulu
Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: