Banyak Untungnya! Simak 12 Keuntungan Menggunakan Traveloka PayLater, Limit Hingga Rp 50 Juta

Berbagai fitur di Traveloka juga bisa kamu nikmati dengan paylater. -traveloka.com-
Proses verifikasinya sendiri akan dilakukan oleh pihak Traveloka kurang lebih 1 jam setelah pendaftaran.
Verifikasi akan dilakukan via telepon, jadi pastikan nomor kamu tetap aktif, ya. Setelah verifikasi berhasil, Traveloka Paylater kamu sudah bisa langsung digunakan.
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
BACA JUGA:Buka Rekening Danamon Save di DANA, Raih Suku Bunga Menarik Hingga 3% per Tahun!
2. Transaksi Aman dan Terdaftar di OJK
Tidak perlu meragukan keamanan transaksinya, karena Traveloka Paylater sudah terdaftar di OJK. Jadi sudah pasti semua transaksi yang kamu lakukan aman dan diawasi oleh OJK.
Terdaftarnya paylater dari Traveloka ini tentu membuatmu semakin yakin untuk menggunakannya, kan? Kamu tidak perlu takut akan ditagih atau harus membayar bunga yang tinggi, karena semua prosedur di sini sudah sesuai dengan peraturan OJK.
3. Jumlah Limit Tinggi
Tidak hanya mudah pendaftarannya, limit Traveloka Paylater juga termasuk tinggi. Untuk limit awal kamu akan mendapatkan maksimal Rp10.000.000. Limit ini bisa bertambah sampai 50.000.000 per bulannya.
Dengan limit yang tinggi ini tentu kamu bisa lebih leluasa berbelanja maupun liburan, bukan?
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
BACA JUGA:3 Jenis KUR BRI Memiliki Suku Bunga Pinjaman Yang Sama, Apa Saja?
4. Masa Cicilan Panjang
Selanjutnya kelebihan Traveloka Payalater adalah masa cicilan atau tenornya lama. Cicilan Traveloka mulai dari 1 bulan sampai 12 bulan. Kamu juga bisa mendapatkan tenor sampai 24 bulan.
Untuk mendapatkan tenor sampai 24 bulan ini kamu harus sudah mempunyai poin tinggi. Selain itu, selalu bayar cicilan tepat waktu juga bisa menjadi pertimbangan kamu mendapatkan tenor yang lama. Bagaimana, sudah membayangkan liburan mau kemana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: