Dewan Usulkan Pemungutan Retribusi Parkir Dialihkan ke Dishub Kota Bengkulu

Dewan Usulkan Pemungutan Retribusi Parkir Dialihkan ke Dishub Kota Bengkulu

Lokasi parkiran di salah satu pasar di Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Kota Bengkulu menilai, tugas fungsi dalam pemungutan retribusi parkir segera dialihkan ke Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. 

Untuk itu, DPRD Kota mengusulkan kepada PJ Walikota untuk segera mengalihkan tugas fungsi pemungutan retribusi parkir dialihkan dari Bappenda ke Dinas Perhubungan.

Hal itu dinilai lebih efektif karena Dinas Perhubungan memiliki UPT yang memang menangani perparkiran dan akan lebih fokus kalau SPT atau surat perintah tugasnya juga dikeluarkan oleh Dishub. 

Komisi II DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gay menjelaskan, pemungutan retribusi memang harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan sehingga bisa meminimalisir celah-celah peluang untuk kebocoran PAD. 

BACA JUGA:Ribuan PTT di Kota Bengkulu Diusulkan Diangkat PKKK ke Pusat

"Kita juga dari hasil evaluasi terhadap penerimaan PAD, dari retribusi parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yang di luar ekspektasi kita, harapan kita lancar dan dibayarkan di muka, ternyata sampai sekarang itu belum terbayarkan. Masih terhutang. Maka hasil evaluasi itu kami dewan menyarankan kepada PJ Walikota untuk mengalihkan pemungutan retribusi ke Dishub, " jelasnya. 

Terkait hal tersebut, Ariyono juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari, bahwasanya retribusi itu tidak boleh di pihak ketigakan. 

Selain itu, juru parkir juga harus memiliki SPT langsung yang dalam artian SPT tidak boleh atas nama orang lain melainkan jukir itu sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: