Anti Gagal! Buruan Simak Syarat dan Spesifikasi Gadai BPKB Mobil ke Pegadaian

Anti Gagal! Buruan Simak Syarat dan Spesifikasi Gadai BPKB Mobil ke Pegadaian

Syarat dan spesifikasi gadai BPKP mobil anti gagal-Pinterest : @ maketivate-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mungkin sebagian dari Anda Ingin mengembangkan usaha, tapi tidak memiliki modal yang cukup? Ingin pengajuan pinjaman limit tidak mencukupi, padahal berbagai ide usaha sudah masuk dalam perencanaan.

Salah satu alternatif yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengajukan pinjaman ke pegadaian dengan sistem BPKB mobil. Nah, apa itu sistem gadai BPKB mobil? Untuk itu Anda perlu menyimak artikel ini sampai habis. 

Gadai BPKB mobil adalah pinjaman dengan menjaminkan BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dari mobil yang dimiliki. Sehingga, nanti BPKB akan disimpan oleh Pegadaian dan kendaraan bisa digunakan untuk operasional usaha.

Pegadaian memiliki beberapa jenis Gadai BPKB yaitu yang konvensional dan juga syariah. Jika menggunakan sistem konvensional, Anda bisa memilih jenis angsurannya baik yang rutin dicicil tiap bulan atau berjangka sesuai kebutuhan dan kemampuan kita.

BACA JUGA:UMKM Bisa Jajal KUR Maybank, Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor Panjang Hingga 5 Tahun

Untuk mendapatkan modal usaha melalui Gadai BPKB mobil, Anda perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu ke Pegadaian. Untuk melakukan pengajuan ada beberapa syarat dan spesifikasi kriteria mobil yang harus dipenuhi agar tidak gagal dalam pengajuan pinjaman.

Mengutip dari laman resmi sahabat.pegadaian.co.id, berikut syarat-syarat dan spesifikasi gadai BPKB mobil ke Pegadaian.

Syarat pengajuan pinjaman dengan gadai BPKB mobil: 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat keterangan domisili (jika ada)

4. Fotokopi STNK

5. Fotokopi BPKB

6. Fotokopi Surat nikah/surat cerai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: