Bandar Narkoba Kermin Si'in Belum Dilimpahkan, Berkasnya Masih Diteliti Jaksa

Bandar Narkoba Kermin Si'in Belum Dilimpahkan, Berkasnya Masih Diteliti Jaksa

Tersangka Kermin saat digelandang ke Polda Bengkulu lantaran terlibat kasus narkoba-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka kasus narkoba yang merupakan seorang bandar bernama Kermin Si'in (54) hingga saat ini belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum maupun ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidang.

Belum dilimpahkan tersangka Kermin ini ternyata masih terhalang berkas yang hingga saat ini masih diteliti oleh pihak Jaksa.

Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono membernarkan hal tersebut. Ia mengatakan, setelah berkas diteliti, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka Kermin ke Pengadilan.

"Berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dimana berkas yang  dikembalikan itu karena masih ada yang harus dilengkapi baik secara formil dan materilnya," ujar Herwin, Kamis (3/1/2023)

BACA JUGA:Bedengan 6 Pintu di Kota Bengkulu Terbakar, Diduga Ulah Anak-anak Bermain Api

Lebih lanjut, pihaknya telah menunjukkan 2 orang jaksa untuk mengawal kasus narkotika jenis sabu ini hingga ke tahap Pengadilan.

Namun sambung Herwin, jumlah jaksa itu masih bisa ditambah apabila suatu saat nanti diperlukan.

"Proses hukum Kermin akan dilaksanakan sesuai aturan. Terlebih bahwa  Kermin ini  merupakan resedivis dan pemain lama dalam peredaran sabu di Provinsi Bengkulu. Sehingga kita sudah menunjuk  dua orang jaksa untuk menangani perkara Kermin Si'in ini," tutupnya.

Untuk diketahui, Kermin Si'in adalah seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambanga, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Kapus Pasar Ikan Kota Bengkulu

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka kembali dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: