Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Ke Jasa Raharja
IST/BE Klaim asuransi kecelakaan lalu lintas ke Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara online maupun offline--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.
Selain itu penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Adapun untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bisa melalui dua jalan yakni online dan offline.
Cara Urus Klaim Jasa Raharja Online
* Buat laporan polisi ke Kepolisian.
* Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
* Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
* Selanjutnya klik "Ajukan Permohonan".
* Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
* Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara Urus Klaim Jasa Raharja Offline
Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut tahapan cara urus klaim Jasa Raharja secara offline:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: