Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Ke Jasa Raharja
IST/BE Klaim asuransi kecelakaan lalu lintas ke Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara online maupun offline--
* Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
* Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
* Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
* Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
* Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
BACA JUGA:Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
* Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
* Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
* Fotokopi KTP korban.
* Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
* Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
* Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
* Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: