Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur dan Makelar Diadili

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur dan Makelar Diadili

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi asrama haji di sidang-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/12/2023) menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang menyeret mantan Direktur PT BKN dan makelar yang bertugas mencari berperan sebagai pencari bendera pada proyek Asrama Haji tersebut. 

Persidangan ini di ketuai oleh Hakim Fauzi Izra dan dengan menghadirkan kedua terdakwa berinisial SU dan PS dengan mengenakan baju kokoh putih lengkap dengan kopiah hitam. 

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan membacakan  dakwaan yang disangkakan pada kedua terdakwa SU dan PS. Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Berkelahi, Remaja Bengkulu Utara Meninggal, Pelaku Ditangkap

Tak hanya itu, keduanya juga didakwa  subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Inonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

"Keduanya didakwaan pasal tindak pidana korupsi karena perbuatan terdakwa ada indikasi melawan hukum dan penyalahgunaan jabatannya," kata Lie Putra Setiawan.

Atas  perbuatan para terdakwa ini negara mengalami kerugian hinggar Rp 1,2 miliar. Namun kerugian negara tersebut sebagian telah dikembalikan saat penyidikan berlangsung yang jumlahnya Rp 798 juta.

BACA JUGA:Menjelajahi Hutan Mangrove Melihat Keindahan Panorama Hutan Mangrove Sambil Olahraga Kano

Seperti diberitakan sebelumnya,  PS telah menitipkan uang kerugian negara pada penyidik sebesar Rp 20 juta. Penitipan uang ini dilakukan berdasarkan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

Jauh sebelum PS, terdakwa SU telah lebih dulu melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan melalui penyidik Kejati Bengkulu sebesar Rp 450 juta. Kemudian ada pula saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta.

Mulanya kasus ini berawal dari proyek asrama haji yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).  Anggaran pembangunan berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.

Proyek ini pun terputus karena pandemi covid-19 saat itu. Kemudian ada beberapa hal kebijakan lainnya yang membuat proyek harus dihentikan. Namun ketika pengerjaan proyek gedung asrama haji kembali dilanjutkan, pengerjaannya tidak selesai hingga akhirnya diputuskan kontrak pada pihak ketiga. (tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: