DPRD Provinsi Bengkulu Bawa Obat Alternatif PMK dari Limbah Untuk Diuji ke BBPMSOH

DPRD Provinsi Bengkulu Bawa Obat Alternatif PMK dari Limbah Untuk  Diuji ke BBPMSOH

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu membawa obat alternatif untuk penyembuhan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi, ke Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Dirjen Kesehatan Hewan di Bogor.

Hal ini dilakukan supaya obat alternatif tersebut dapat menjalani proses pengujian dan disertifikasi. Serta dapat digunakan pada hewan ternak yang terserang PMK di Bengkulu.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, obat alternatif itu ditemukan beberapa kelompok kader lingkungan di Bengkulu. Sehingga dengan uji mutu kelayakan obat alternarif penyembuhan PMK bagi hewan ternak tersebut dapat digunakan.

"Kita sengaja membawanya ke BBPMSOH, supaya nantinya dapat dipelajari prosedur perolehan sertifikasi, sekaligus obat alternatif itu bisa diuji," kata Usin, Jumat (20/11/2023).

BACA JUGA:Pemprov Gelar Workshop Penyusunan Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah untuk Tingkatkan SAKIP

Usin menerangkan,  obat alternatif ini ditemukan dari program pilah pilih dan kelola limbah atau sampah yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. Obat tersebut diketahui  untuk penyembuhan PMK, rabies, kutu atau infeksi pada ikan.

"Maka harus diuji terlebih dahulu, agar bisa memastikan kualitas obat tersebut," tambahnya.

Menurut Usin, keberhasilan dalam pemberian obat alternatif tersebut, merupakan langkah konkrit usaha para penggerak serta kelompok kader lingkungan yang harus ditindaklanjuti dalam pengujian dan sertifikasi obat hewan.

"Sehingga kita berupaya melakukan integrasi program penggunaan bahan lokal untuk pembuatan obat hewan yang sudah ditemukan," sambungnya

Disamping itu, lanjut Usin, juga sebagai upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari unsur obat hewan yang terkandung didalamnya. Kemudian untuk memberikan fungsi pendapatan bagi daerah dan bagi usaha kecil mikro atau lembaga yang telah mencoba obat hewan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Workshop Penyusunan Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah untuk Tingkatkan SAKIP

"Terpenting, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," jelas Usin.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH MH mengatakan, memanfaatkan hasil pengolahan limbah atau sampah organik sebagai produksi bahan obat hewan maupun turunan lainnya, dapat mendukung program pembangunan berkelanjutan.

Pengujian dan sertifikasi obat alternatif PMK dari limbah ini diharapkan dapat segera selesai, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: