Diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu, 11 Anggota Begal Gengster Siap Tempur Divonis di Bawah 1 Tahun Penjara

Diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu, 11 Anggota Begal Gengster Siap Tempur Divonis di Bawah 1 Tahun Penjara

Terdakwa Begal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/11/2023) menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap 11 terdakwa kasus begal gengster siap tempur.

Para terdakwa yang didominasi oleh kalangan pelajar SMA/SMK di Kita Bengkulu ini di vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketahui oleh Hakim Riswan.

Dikatakan Hakim Riswan Supartawinata, para terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

BACA JUGA:Lima Tersangka Perintangan BOK Kaur Dilimpahkan ke JPU

Dengan menjatuhkan putusan, 8 bulan penjara terhadap 8 orang terdakwa  dan 6 bulan penjara untuk 3 orang terdakwa.

"Menyatakan terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong masa tahanan," sampai Riswan dalam persidangan.

Menanggapi putusan itu, Kuasa hukum salah satu terdakwa yakni Harsana SH mengatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah mempertimbangan sesuai dengan fakta persidangan.

Dimana para terdakwa merupakan anak di bawah umur yang diketahui masih berstatus seorang pelajar.

BACA JUGA:Dua Sopir Travel di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah dihukum pada kasus apapun dan mengakui kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Tiga orang di putuskan 4 bulan penjara dipotong masa tahanan sebelumnya. Serta 8 orang di putus 6 bulan tetap ditahan di lapas anak dan dipotong masa tahanan," tutur kuasa hukum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa seperti mereka bersikap sopan dalam menjalani persidangan dan telah melakukan perdamaian terhadap korban yang di begal.

Diketahui sebelumnya, 11 terdakwa anak ini dituntut oleh JPU Kejari Bengkulu  selama 1 tahun penjara.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: