Dua Sopir Travel di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

Dua Sopir Travel di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap sopir travel terlibat narkoba-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang warga Bengkulu lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bengkulu.

Dua orang warga Bengkulu yang ditangkap tersebut, RH (51) warga Ratu Agung Kota Bengkulu dan  MK (41) warga Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kediaman tersangka RH dengan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu.

Masih kata AKBP Tonny, belasan paket narkotika jenis sabu ini ditemukan di dalam saku celana tersangka RH.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Bengkulu Kantongi Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taba Terunjam

"Tersangka RH ini kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat dan dari penggeledahan kita temukan barang bukti narkotika yang diakui oleh tersangka RH,” ujar AKBP Tonny, Jumat (24/11/2023) dalam press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu 

Lebih lanjut dari penangkapan tersangka RH, anggota mendapati informasi bahwa RH tidak bekerjasama sendiri dalam melakukan peredaran gelap narkotika.

Kemudian anggota menangkap tersangka kedua yakni MK. Tersangka MK ditangkap aparat kepolisian Polda Bengkulu di rumah kontrakannya di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Namun dari penangkapan itu, anggota tak menemukan barang bukti narkotika di tangan tersangka MK. 

Meski demikian, tersangka MK tetap digelandang ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna dimintai keterangan terkait keterlibatan dirinya dalam peredaran gelap narkotika di Bengkulu.

BACA JUGA:1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan

“Pengakuan tersangka RH, ia mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu secara bersama-sama dengan MK. Dimana peran keduanya ini merupakan kurir sabu-sabu, “ pungkasnya.

Sementara itu terhadap asal barang haram itu, Mantan Kapolres Rejang Lebong ini mengatakan bahwa masih dalam pengembangan pihaknya.

Namun dari informasi sementara, barang haram itu didapat kedua tersangka dengan cara memesan secara online lewat aplikasi WhatsApp dari seorang rekannya yang saat ini masih di buru oleh polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: