Kejari Ungkap Nama Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Kejari Ungkap Nama Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Kejari Kepahiang menetapkan Ketua KONI Kepahiang sebagai tersangka korupsi dana hibah, Senin (20/11/2023) -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua KONI Kabupaten Kepahiang Priode 2021-2024, AT ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.

AT disangka korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Koni tahun 2021-2022, sehingga disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 163 juta. 

Senin (20/11) tersangka AT langsung ditahan penyidik selama 20 hari kedepan guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan Narkoba di Lokalisasi Pulai Baai

Menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna merah, AT langsung dimasukkan kedalam mobil untuk digiring menuju rumah tahanan. 

"AT ditetapkan tersangka, atas anggaran hibah koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan 2022," ungkap Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika MH didampingi Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra SH MH. 

Nanda menjelaskan berhasalkan hasil pemeriksaan sementara perkiraan kerugian negara mencapai Rp 163 juta.

BACA JUGA:Pembeli Narkoba Ditangkap di Lintas Curup-Lubuk Linggau, Ngaku Beli dari Teman

Karena dugaan tersangkan telah membuat manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran hibah, dengan membuat SPJ perjalanan dinas yang diduga fiktif

Hingga markup anggaran pengadaan seragam keni selama dua tahun. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: