Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan Narkoba di Lokalisasi Pulai Baai

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan Narkoba di Lokalisasi Pulai Baai

Pengedar narkoba jenis sabu saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjalani kehidupan di balik dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak membuat AW (32) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu jera.

AW akhirnya kembali ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan lokalisasi Pulau Baai, Kecamatan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.

Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun masyarakat lantaran pelaku kerap menjualkan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu tepatnya di lokalisasi Pulai Bai Bengkulu.

"Dari penangkapan pelaku AW kita temukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet miliknya,” ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA:Pembeli Narkoba Ditangkap di Lintas Curup-Lubuk Linggau, Ngaku Beli dari Teman

Masih kata AKBP Tonny, pelaku merupakan seorang residivis narkotika beberapa waktu tahun lalu. Namun kembali menggeluti bisnis barang haram ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo paaal 114 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tak hanya sabu kita juga amankan handphone milik pelaku yang diduga untuk melakukan komunikasi pada pembeli. Selain itu uang sebesar Rp 150 ribu dan kendaraan roda 2 milik pelaku,” tutup AKBP Tony Kurniawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: